Pencabutan Wasiat
Nov 11, 2020
Pencabutan wasiat dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yakni:
- Wasiat Olografis maupun Wasiat Tertutup (Rahasia) dapat dicabut oleh Pembuat Wasiat dengan meminta kembali surat wasiat itu dari Notaris yang menyimpannya dan pencabutan dibuat oleh Notaris dalam akta otentik (Pasal 934 KUHPerdata);
- Wasiat Umum yang dibuat dengan Akta Notaris dapat dicabut oleh Pembuat Wasiat dengan Akta Notaris. Akta notaris tersebut berisikan wasiat ataupun pernyataan kehendak pencabutan wasiat secara menyeluruh atau sebagian (Pasal 992 KUHPerdata);
- Wasiat Umum yang dibuat dengan Akta Notaris, Wasiat Olografis, maupun Wasiat Tertutup (Rahasia) dapat dicabut oleh Pembuat Wasiat dengan membuat wasiat baru (Pasal 992 KUHPerdata).
Pencabutan wasiat dengan wasiat baru dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni:
- Pencabutan wasiat dengan wasiat baru secara tegas. Surat Wasiat yang baru secara tegas mencabut wasiat-wasiat yang pernah dibuat sebelumnya oleh Pembuat Wasiat dengan pernyataan tegas tentang pencabutan yang ditulis pada Surat Wasiat yang baru (Pasal 993 KUHPerdata);
- Pencabutan wasiat dengan wasiat baru secara diam-diam. Surat Wasiat yang baru mencabut wasiat-wasiat yang pernah dibuat sebelumnya oleh Pembuat Wasiat dengan isi yang bertentangan dengan wasiat-wasiat sebelumnya tanpa secara tegas menyebutkan bahwa Pembuat Wasiat mencabut wasiat-wasiat yang pernah dibuatnya (Pasal 994 KUHPerdata);
Pencabutan wasiat sebelumnya dengan Surat Wasiat terbaru yang dibuat secara Olografis maupun Tertutup/Rahasia secara tegas harus diberi penambahan sebagai berikut:
Lihat juga:
- Pembuatan Surat Wasiat yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh Pembuat Wasiat: Surat Wasiat Olografis dan Surat Wasiat Tertutup (Rahasia);
- Pembuatan Surat Wasiat di bawah tangan khusus untuk mengangkat pelaksana wasiat, mengatur penguburan, dan/atau menghibahkan pakaian, perhiasan badan tertentu dan perkakas rumah tangga yang khusus: Surat Wasiat Codicil.