Surat Wasiat Olografis dan Surat Wasiat Tertutup (Rahasia)
Surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat suatu pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali (Pasal 875 KUHPerdata).
Syarat-syarat membuat surat wasiat :
- Pembuat Wasiat harus dalam keadaan sehat pikirannya (Pasal 895 KUHPerdata). Jika tidak, maka wasiat dapat dibatalkan oleh hakim;
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun (Pasal 897 KUHPerdata) atau sudah kawin meskipun belum berumur 18 tahun;
- Penerima Wasiat harus sudah ada dan masih ada ketika Pembuat Wasiat meninggal dunia (Pasal 899 KUHPerdata).
Wasiat harus dinyatakan secara tertulis (Pasal 931 KUHPerdata), baik dengan akta umum di hadapan Notaris (Pasal 938 KUHPerdata) maupun ditulis dan ditandatangani sendiri kemudian dititipkan atau disimpan oleh Notaris (Pasal 932 KUHPerdata).
Surat wasiat ada 3 (tiga) bentuk, namun dalam tulisan ini hanya dibahas bentuk surat wasiat yang dibuat sendiri oleh Pembuat Wasiat. Ketentuan yang telah diatur dalam KUHPerdata mengenai kedua bentuk Surat Wasiat ini haruslah diikuti. Jika tidak diikuti, maka ada ancaman batalnya surat wasiat (Pasal 953 KUHPerdata) dan/atau tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah (Putusan Mahkamah Agung RI No. 1030 K/Sip/1971 tanggal 8 April 1972).
PENTING: Surat Wasiat ini WAJIB DISERAHKAN KEPADA NOTARIS oleh Pembuat Wasiat sendiri untuk kemudian dilaporkan kepada Daftar Pusat Wasiat di Kemenkumham oleh Notaris.
Konsep Surat Wasiat yang dibuat sendiri oleh Pembuat Wasiat (SURAT WASIAT OLOGRAFIS dan SURAT WASIAT TERTUTUP/RAHASIA):
BENTUK-BENTUK SURAT WASIAT yang dibuat sendiri oleh Pembuat Wasiat dan ketentuannya:
1. SURAT WASIAT OLOGRAFIS
Wasiat Olografis harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pembuat Wasiat. Wasiat wajib diserahkan dalam keadaan terbuka atau pun tertutup kepada Notaris untuk disimpan dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi. (Pasal 932 KUH Perdata)
Notaris kemudian membuatkan AKTA PENYIMPANAN WASIAT OLOGRAFIS pada sampulnya jika wasiat dalam keadaan tertutup atau di atas kertas yang terpisah jika wasiat dalam keadaan terbuka dan ditandatangani oleh Pembuat Wasiat, para saksi, dan Notaris.
AKTA PENYIMPANAN WASIAT OLOGRAFIS:
2. SURAT WASIAT TERTUTUP (RAHASIA)
Wasiat ini dapat dibuat dengan 2 (dua cara), yakni:
- ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Pembuat Wasiat, atau
- dituliskan oleh orang lain, namun ditandatangani sendiri oleh Pembuat Wasiat.
Wasiat Tertutup (Rahasia) wajib diserahkan dalam keadaan surat wasiat harus selalu tertutup dan disegel kepada Notaris untuk disimpan harus dihadiri 4 (empat) orang saksi (Pasal 940 KUHPerdata).
Notaris kemudian membuatkan AKTA PENGALAMATAN (SUPERSCRIPTIE) yang ditulis pada surat wasiat ataupun sampul Surat Wasiat Tertutup atau Rahasia dan ditandatangani oleh Pembuat Wasiat, para saksi, dan Notaris.
AKTA PENGALAMATAN (SUPERSCRIPTIE):
Catatan: Dilarang membuat ketentuan dalam surat wasiat bahwa benda warisan atau benda hibah wasiat nantinya tidak boleh dipindahtangankan oleh penerima hibah wasiat kepada siapapun. Jika dibuat, ketentuan tersebut harus dianggap tidak tertulis (Pasal 884 KUHPerdata).
Ketentuan khusus bagi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan Surat Wasiat Olografis maupun Tertutup (Rahasia) dengan mengikuti ketentuan bentuk Surat Wasiat tersebut di atas:
- Tuna wicara dapat membuat surat wasiat dalam bentuk wasiat olografis dan diberi tanggal;
- Tuna rungu dapat membuat wasiat dalam bentuk Wasiat Umum dengan Akta Notaris (openbaar testament) maupun Wasiat Olografis dan Wasiat Tertutup (Rahasia);
- Tuna netra atau buta huruf dapat membuat Wasiat Umum dengan Akta Notaris (openbaar testament) dan Wasiat Tertutup (Rahasia), sepanjang dapat membubuhkan tanda tangan atau cap jempol.
KETENTUAN PEMBUKAAN WASIAT:
Notaris tidak berhak membuka surat wasiat yang diserahkan kepadanya secara tertutup. Pembukaan wasiat harus dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) di tempat di mana Harta Peninggalan itu terbuka setelah Pembuat Wasiat meninggal dunia.
BHP harus membuat proses verbal mengenai penyerahan dan pembukaan surat wasiat itu dan kemudian mengembalikan kepada Notaris yang menyerahkan (Pasal 942 KUHPerdata).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan pembatasan yang harus dipatuhi dalam pembuatan wasiat, yakni:
- Tidak boleh pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis), kecuali yang dikecualikan oleh KUHPerdata (Pasal 879 KUH Perdata);
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin (Pasal 901 KUH Perdata);
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian yang terbesar yang boleh diterima istri kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata (Pasal 902 KUH Perdata);
- Tidak boleh membuat suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan (Pasal 903 KUH Perdata);
- Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat (Pasal 905–907 KUH Perdata);
- Tidak boleh memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris (Pasal 909 KUH Perdata);
- Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya (Pasal 912 KUH Perdata).
Lihat juga:
- Pembuatan Surat Wasiat di bawah tangan khusus untuk mengangkat pelaksana wasiat, mengatur penguburan, dan/atau menghibahkan pakaian, perhiasan badan tertentu dan perkakas rumah tangga yang khusus: Surat Wasiat Codicil;
- Pencabutan wasiat dengan Surat Wasiat baru: Pencabutan Wasiat.