Surat Wasiat Codicil

--

Surat Wasiat Codicil adalah surat wasiat di bawah tangan yang hanya berisi kehendak terakhir Pembuat Wasiat khusus untuk:

  1. mengangkat pelaksana wasiat;
  2. mengatur penguburan;
  3. menghibahkan pakaian, perhiasan badan tertentu dan perkakas rumah tangga yang khusus.

Surat Wasiat Codicil harus seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh Pembuat Wasiat dan diberi tanggal. Surat Wasiat Codicil tidak perlu diserahkan kepada Notaris dan disimpan sendiri oleh Pembuat Wasiat. Pencabutan Surat Wasiat Codicil dilakukan di secara bawah tangan. (Pasal 935 KUHPerdata)

Lihat juga:

  1. Pembuatan Surat Wasiat yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh Pembuat Wasiat: Surat Wasiat Olografis dan Surat Wasiat Tertutup (Rahasia);
  2. Pencabutan wasiat dengan Surat Wasiat baru: Pencabutan Wasiat.

--

--

Florence Sihombing
Florence Sihombing

Written by Florence Sihombing

Notary Public. Land Deed Official. (Indonesia) | Sharing about contract drafting and deeds in very simple way. Use them to your advantage.

No responses yet